Selasa, 09 Oktober 2018

HUKUM TIDUR SETELAH SUBUH


HUKUM TIDUR SETELAH SUBUH

Tidur ada 5 macam :
1. 'ailulah yaitu tidur setelah fajar, bisa mewariskan lupa.
2. ghoilulah yaitu tidur di waktu dhuha, bisa mewariskan faqir
3. qoilulah yaitu tidur di waktu istiwa', bisa mewariskan kaya
4. kailulah yaitu tidur setelah 'ashar, bisa mewariskan gila
5. failulah yaitu tidur setelah maghrib, bisa mewariskan fitnah

ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺧﻤﺴﺔ ﺍﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻌﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻐﻔﻠﺔﻭﺍﻟﻐﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻀﺤﻰ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻔﻘﺮ ﻭﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻭﻗﺖ ﺍﻻﺳﺘﻮﺍﺀ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻭﺍﻟﻜﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﺠﻨﻮﻥ ﻭﺍﻟﻔﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻐﺮﻳﺐ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ

Tidur setelah subuh hukumnya makruh karena waktu tsb adalah saat dibagikannya rizki maka tidak baik tidur waktu itu.Ibnu abbas pernah melihat seorang anaknya yang tidur setelah subuh, beliau berkata :" bangunkah, apakah engkau tidur di saat rizki dibagikan di dalamnya. "dari sebagian tabi'in bahwa sesungguhnya bumi berteriak karena tidurnya orang alim setelah sholat subuh, hal itu disebabkan waktu tsb adalah waktu untuk mencari rizki dan berjalan di dalamnya secara syara' dan adat kebiasaan menurut orang-orang yang berakal.

Dalam hadis Nabi :" Yaa Allah berkahilah ummatku di waktu paginya "
Dalam hadisnya umar :" berhati hatilah kalian dari tidur di waktu pagi, karena bisa menyebabkan banyaknya uap yang menutupi otak, memutuskan pernikahan dan mengkeringkan tabi'at.".
Kitab syarah mandzumatul adab (2/355) karya syeikh muhammad bin ahmad as safarini:

ﻣﻄﻠﺐ : ﻓﻲ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ : ﻭﻧﻮﻣﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻗﻔﺎﻙ ﻭﺭﻓﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﻮﻕ ﺃﺧﺘﻬﺎ ﺍﻣﺪﺩ ‏( ﻭ ‏) ﻳﻜﺮﻩ ‏( ﻧﻮﻣﻚ ‏) ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ ‏( ﺑﻌﺪ ‏) ﺻﻼﺓ ‏( ﺍﻟﻔﺠﺮ ‏) ﻷﻧﻬﺎ ﺳﺎﻋﺔ ﺗﻘﺴﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻷﺭﺯﺍﻕ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻓﺈﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺭﺃﻯ ﺍﺑﻨﺎ ﻟﻪ ﻧﺎﺋﻤﺎ ﻧﻮﻣﺔ ﺍﻟﺼﺒﺤﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻗﻢ ﺃﺗﻨﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﺴﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻷﺭﺯﺍﻕ .
ﻭﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻷﺭﺽ ﺗﻌﺞ ﻣﻦ ﻧﻮﻡ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻭﻗﺖ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ ﻭﺍﻟﺴﻌﻲ ﻓﻴﻪ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻋﺮﻓﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﻘﻼﺀ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ } ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺑﺎﺭﻙ ﻷﻣﺘﻲ ﻓﻲ ﺑﻜﻮﺭﻫﺎ { .
ﻭﻓﻲ ﻏﺮﻳﺐ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪ ﻗﺎﻝ : ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ } ﺇﻳﺎﻙ ﻭﻧﻮﻣﺔ ﺍﻟﻐﺪﺍﺓ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻣﺒﺨﺮﺓ ﻣﺠﻔﺮﺓ ﻣﺠﻌﺮﺓ { ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻌﻨﻰ ﻣﺒﺨﺮﺓ ﺗﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭ ﻭﺗﻐﻠﻈﻪ . ﻭﻣﺠﻔﺮﺓ ﻗﺎﻃﻌﺔ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ . ﻭﻣﺠﻌﺮﺓ ﻣﻴﺒﺴﺔ ﻟﻠﻄﺒﻴﻌﺔ " .

Dinukil dari kitab tuhfatul habib syarah khotib :
ﻭﻓﻲ ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺠﻼﻝ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻋﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻔﻘﺮ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﻀﺤﻰ ﻓﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻔﺘﻮﺭ ﻭﺣﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ ﻗﻴﻠﻮﻟﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻭﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ ﺣﻴﻠﻮﻟﺔ ﺃﻱ ﻳﺤﻴﻞ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻏﻴﻠﻮﻟﺔ ﺃﻱ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻬﻼﻙ .

Disebutkan dalam kitab tadzkiroh buah karya al-jalal as-suyuthi bahwa :
tidur di permulaan siang (pagi hari) disebut 'ailulah yaitu (menyebabkan) kefakiran.
tidur di waktu dluha disebut failulah, (menyebabkan) kelemahan/lesu pada badan.
ketika tergelincir matahari (zawal) disebut qoilulah, dapat menambah (kecerdasan) akal.
tidur setelah zawal disebut khailulah, yakni dapat menghalangi antara orang itu dan sholat.
dan tidur di akhir siang (sore hari) disebut ghoilulah, dapat menyebabkan binasa.

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ : ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻤﻮﺩﺓ ﻟﻜﺜﺮ ﻣﻔﺎﺳﺪﻩ ﺍﻷﺧﺮﻭﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴﻮﻳﺔ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﺭﺙ ﺍﻟﻐﻔﻠﺔ ﻭﺍﻟﺸﺒﻬﺎﺕ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﺍﻟﻤﺰﺍﺝ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﻧﻲ ﻭﻳﻜﺜﺮ ﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﻭﺍﻟﺴﻮﺩﺍﺀ ﻭﻳﻀﻌﻒ ﺍﻟﻤﻌﺪﺓ ﻭﻳﻨﺘﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻳﻮﻟﺪ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺡ ﻭﻳﻀﻌﻒ ﺍﻟﺒﺼﺮ ﻭﺍﻟﺒﺎﻩ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﺩﺍﻋﻴﺔ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ، ﻭﻳﻔﺴﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻳﻮﺭﺙ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﻤﺰﻣﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺍﻟﻤﺘﺨﻠﻖ ﻣﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻨﻄﻔﺔ ﺣﺎﻝ ﺗﻜﻮﻳﻨﻪ ، ﻭﻳﻀﻌﻒ ﺍﻟﺠﺴﺪ.

Al-manawiy berkata : ketahuilah, sesungguhnya banyak tidur itu tidak terpuji, karena banyak menimbulkan keburukan ukhrowi bahkan duniawi. karena banyak tidur itu menyebabkan lupa, syubhat, rusaknya pembawaan tubuh dan jiwa, memperbanyak lendir, lemah semangat/murung, melemahkan lambung, membuat muluk berbau busuk, menimbulkan luka, melemahkan penglihatan, nafsu seksual sehingga tidak ada pendorong untuk bersenggama, merusak (kandungan) air (pada tubuh), menyebabkan penyakit lumpuh pada anak yang terbentuk dari air sperma itu ketika terbentuk, dan melemahkan raga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rambut Panjang Dalam Islam !!!! Bolehkah....????

  DALAM  Islam sesungguhnya rambut panjang bagi pria tidak dilarang, namun hendaknya dirawat sebagaimana mestinya .   Rasullulah sendiri ter...